Pastikan Ijazahmu Terdaftar di SIVIL ya!

Assalamu'alaikum Sobat pena semua . . .

Lama banget ya tak menyapa di blog ini. Uhuukk. Baiklah, mumpung semangat nulisnya muncul saya mau corat coret disini ya. Kali ini saya mau membahas tentang keabsahan ijazah, utamanya untuk ijazah setingkat perguruan tinggi ya. 

Jadi, berawal dari ikut serta meramaikan CPNS tahun ini mulailah saya membuka kembali semua dokumen-dokumen perguruan tinggi saya yang sudah mulai memudar. Tersimpan rapi di sudut lemari yang jarang sekali tersentuh. Singkat cerita, saya mempersiapkan dokumen-dokumen yang sekiranya diperlukan untuk pendaftaran CPNS tahun ini. Berbagai informasi yang saya terima sebelum dibukanya website resmi pendaftaran CPNS, membuat saya cukup rempong mempersiapkan segalanya. Salah satunya adalah ijazah perguruan tinggi saya. 

Setelah browsing kesana kemari mencari informasi tentang persyaratan pendaftaran CPNS bertemulah saya dengan salah satu artikel terkait tentang keabsahan ijazah PT. Lalu, saya mencoba menggali informasi lebih jauh dan membuat saya cukup paham sejauh apa pentingnya mengetahui keabsahan ijazah kita. Jadi, untuk mengetahui ijazah kita sudah terdaftar secara resmi atau tidak, kita dapat mengawalinya dengan mengakses PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) Ristekdikti. Lalu, klik pencarian data dan pilihlah profil mahasiswa seperti gambar dibawah ini.


Gbr 1. Laman Pertama PDPT Ristekdikti

Langkah selanjutnya, kita tinggal mengisi kolom yang tersedia sesuai identitas kita. Nantinya, akan terlihat status dan profil kemahasiswaan kita. Salah satu yang tercantum adalah nomor ijazah saat kita lulus. Namun, jika tidak terbaca atau tidak tercantum dalam profil kemahasiswaan kita maka kita perlu mengkonfirmasi kepada pihak yang berwenang untuk memverifikasi data ijazah kita. Contohnya seperti profil mahasiswa saya berikut ini.





Gbr 2. Tahapan Pengisian Form Data Profil Mahasiswa di PDPT Ristekdikti

Data base kita pada PDDIKTI ini akan tersinkronisasi ke laman SIVIL Ristekdikti. Isi formulir verifikasi dengan data yang tertera. Pastikan kita sudah mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka Pengamannya dengan benar ya. Sebagaimana gambar berikut ini. 


Gbr 3. Laman Pertama SIVIL Dikti

Nah, jika nomor ijazah kamu terdaftar di SIVIL Dikti artinya ijazah kamu sudah terverifikasi secara resmi sesuai dengan data base yang dimiliki oleh perguruan tinggi kamu berkuliah. Namun, jika kasusnya seperti saya. Dimana nomor ijazah belum tercantum atau belum terdaftar pada SIVIL Dikti maka segera hubungi pihak kampus yang mengurusi administrasi ristekdikti tersebut. 

Apa sih manfaatnya bagi kita?

Menurut saya sangat penting lho, kita mengetahui keabsahan ijazah kita. Jika ijazah kita sudah terdaftar di SIVIL sesuai dengan data base profil mahasiswa, artinya keberadaan kita selama berkuliah di perguruan tinggi tersebut diakui dan LEGAL. Secara resmi, ijazah kita juga dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang mendukung penggunaan keabsahan ijazah ini. Misalnya saja untuk pendaftaran CPNS, pendaftaran program beasiswa, dan keperluan lainnya. 

Terdaftarnya nomor ijazah di SIVIL Dikti sangat membantu untuk terhindar dari pemalsuan ijazah oleh oknum-oknum tertentu. 

Yuk, segera cek keabsahan Ijazahmu di SIVIL Dikti!

Hempaskan Pemalsuan Ijazah untuk kepentingan yang tidak baik!

Cukup sekian dulu ya sedikit informasi tentang perijazahannya. See you next time..

Semoga bermanfaat.. Jangan lupa LIKE dan COMMENT nya yaa... ^^

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh....

#Day1
#KelasLiterasiIbuProfesional
#KLIPNovember
#CoretanPenaAishaFahima2019






Reactions

Posting Komentar

0 Komentar